TopBusiness
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR
No Result
View All Result
TopBusiness
No Result
View All Result

Banyak Kejanggalan, Ini Pledoi Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif BNLI

Busthomi
26 August 2020 | 08:27
rubrik: Business Info
Banyak Kejanggalan, Ini Pledoi Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif BNLI

Suasana pelayanan nasabah disalah satu kantor cabang milik Bank Permata, di Jakarta. Foto; Ismail Pohan/TrenAsia

Jakarta, TopBusiness – Penasihat Hukum terdakwa Ardi Sedaka, Didit Wijayanto, SE, SH, MH baru saja selesai pembacaan Pledoi atau pembelaan pada sidang yang digelar Selasa (25/8/2020) kemarin. Dalam pledoi dari penasihat hukum tersebut disampaikan beberapa hal yang vital.

Pasalnya, masih banyak kejanggalan dan adanya dugaan kriminalisasi terhadap kasus dugaan kredit fiktif PT Bank Permata Tbk (BNLI). Ardi sendiri menjadi salah satu dai delapan terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus ini.

“Surat Dakwaan JPU harus dinyatakan ‘Batal Demi Hukum’ karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan. Selain juga terdapat cacat formil dalam Surat Dakwaan yaitu dengan mencantumkan peraturan perundang-undangan yang ternyata sudah daluarsa dan telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kecam Didit, seperti dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, dalam pledoi ini juga mengingatkan kembali beberapa hal antara lain, pertama, penyidik telah berperan ganda menjadi “Saksi Pelapor” dan hal tersebut bertentangan dengan pasal 26 jo pasal 27 jo pasal 185 KUHAP, dan yang merupakan suatu tindakan yang disebut “abuse of power.”

Kedua, ternyata para Saksi menyatakan tidak memahami mengenai pasal-pasal yang disangkakan, tidak mengetahui siapa pelaku (tersangka), tidak memahami perbuatan pidana apa yang dilanggar, dan bahkan tidak memahami mengapa dirinya diminta keterangan sebagai saksi.

Ketiga, sesuai dengan keterangan berbagai Ahli yang dihadirkan dalam persidangan, maka disimpulkan bahwa JPU telah tidak melaksanakan tugasnya secara benar, tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan menimbulkan cacat formiil, sehingga dakwaan harus dinyatakan “Batal Demi Hukum”.

Keterangan dari para ahli hukum pidana yang dimaksud adalah, keterangan dari Dr. Chaerul Huda SH MH; Hendra Ruhendra SH MM; Dr. Eva Achjani Zulfa SH MH; Dr. Dian Andriaean Daeng Tawang SH MH; dan Abdul Wahid Oscar SH MH.

BACA JUGA:   Berbagi Peran Percepat Pengembangan Panas Bumi

“Dan keempat, ternyata seluruh dokumen yang disita dan dihadirkan dipersidangan hanya berupa fotokopi saja, sehingga jelas tidak memiliki nilai pembuktian dalam perkara tipibank, dan tidak dapat digunakan sebagai ‘Barang Bukti’ untuk menghukum terdakwa Ardi Sedaka,” tandas Didit.

Sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa kasus dugaan kredit fiktif PT Bank Permata dengan hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2020), pekan lalu.

JPU Bobby M mengatakan, pihaknya menuntut terdakwa tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat 2 b Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun,” ujar Bobby, di PN Jakarta Selatan, kala itu.

Setelah JPU membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Florensani, kemudian bertanya kepada para terdakwa apakah memahami tuntutan jaksa dalam persidangan yang berlangsung secara daring itu.

“Para terdakwa tuntutan pak Jaksa bisa didengar? Terhadap tuntutan ini bagaimana? Nanti bisa membuat pledoi atau pembelaan diwakili penasihat hukum, kalau mau membuat masing-masing juga boleh. Sidang selanjutnya pada Selasa 25 Agustus, jam 3 (15.00 WIB),” kata Ketua Hakim, waktu itu.

Foto: Istimewa

Tags: bank permataBNLIkredit fiktif BNLIpledoi
Previous Post

Kinerja Membanggakan Phapros Berkat GRC

Next Post

IHSG Berpeluang Flat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

TopBusiness - Inspire Great Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • Economic
  • Business Info
  • Capital Market
  • Finance
  • BUMN
  • BUMD
  • DAERAH
  • Marketing
  • Event
  • CSR